Reskrim Polresoi

Loading

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Polres Ogan Ilir

Tugas Pokok

Polres Ogan Ilir memiliki tugas pokok sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Dalam menjalankan tugasnya, Polres Ogan Ilir bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas wilayah hukum Kabupaten Ogan Ilir agar tetap aman, tertib, dan kondusif.


Fungsi Utama

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, Polres Ogan Ilir menjalankan beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Fungsi Pemeliharaan Kamtibmas
    Menyelenggarakan patroli rutin, pengawasan kegiatan masyarakat, serta kerja sama dengan tokoh masyarakat untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

  2. Fungsi Penegakan Hukum
    Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap setiap laporan tindak pidana, serta menjamin proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

  3. Fungsi Perlindungan dan Pengayoman
    Memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kehadiran polisi di tengah masyarakat dan pelayanan darurat yang cepat.

  4. Fungsi Pelayanan Publik
    Memberikan layanan kepolisian seperti pengurusan SKCK, SIM, laporan kehilangan, dan penanganan pengaduan masyarakat secara responsif dan terbuka.

  5. Fungsi Intelijen Keamanan
    Melakukan pengumpulan dan analisis informasi terkait potensi ancaman untuk mendukung tindakan preventif dan antisipatif.

  6. Fungsi Penanggulangan Kejahatan Khusus
    Meliputi penanganan narkoba, kejahatan siber, serta kejahatan yang berdampak luas seperti korupsi atau penyimpangan sosial lainnya.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut secara profesional dan berintegritas, Polres Ogan Ilir berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum yang berkeadilan.